Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Seperi pada Selasa (10/5/2022) malam lalu, sekira pukul 19.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap satu orang pemilik sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Awalnya, petugas menerima info, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis diduga sabu, di Jalan Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, personil Sat Narkoba langsung berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 20.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Jausin Situmorang (32), warga Jalan Aru Gang Manunggal, Kelurahan Bantan, Pematangsiantar.
Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan uang sebanyak Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah).
Saat dipertanyakan kepemilikan sabu yang ditemukan tersebut, pelau mengakui miliknya yang diperoleh dari “J”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “J” tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adanya penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (15/5/2022).
(rel)