Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap HIYM alias Y (30), warga Jln. D.I.Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar karena memiliki 1 paket narkotika jenis sabu dan 30 butir jenis ekstasi, pada Senin (14/7/2025) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, pelaku Y ditangkap di Jln. Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada Senin (14/7/2025) malam lalu, diperoleh informasi, bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis ektasi di Jln. Antara Kanan (TKP,red).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyidikan. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, saat di Jln. Antara Kanan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku Y, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut saat lagi di atas sepedamotor Mio GT warna merah putih BK 3725 WAP.
Kemudian ditemukan barang bukti dari dalam kantung jaket pelaku Y berupa 1 buah kotak rokok Post berisi 1 paket sabu dengan berat brutto 0.37 gram, 1 buah plastik bening berisi 10 butir ektasi dan 1 buah plastik klip berisi 20 butir ektasi sehingga total keseluruhan 30 butir ektasi dengan berat brutto 10.91 gram, lalu 1 buah handphone (HP) merk oppo warna biru ditangannya dan uang Rp.500.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Diinterogasi, pelaku Y mengaku kalau sabu dan ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki- laki inisial Y, di jalan Parapat, tepatnya disamping Koin Bar.
Namun saat dilakukan pengembangan, nomor HP laki – laki inisial Y tersebut sudah tidak aktif sehingga pelaku Y beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku HIYM alias Y sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.
(rel)