Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Selatan yang dipimpin Kapolsek, IPTU Edi Tuahta Pitra Saragih, SH, MH, berhasil meringkus pelaku pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Identitas pelaku yaitu Doni Pakpahan (30), pengangguran, warga Jl. Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Inormasinya, pelaku pencurian ini diamankan petugas, pada Jumat (14/1/2022), pukul 16.00 WIB, di Jl. Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan peristiwa pencurian, terjadi pada hari Selasa (11/10/2022) lalu, sekitar pukul 07.20 WIB, di Jl. Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Perbuatan pelaku dilaporkan Mhd Zuhri Pulungan, selaku Kepala KUA Siantar Selatan.
Selain pelaku Doni, pencurian itu juga melibatkan Aguan (32) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Jl. Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kronologi Kejadian
Di hari kejadian itu, sekira pukul 07.20 WIB, saksi Shiddi Damanik, pegawai KUA Siantar Selatan, datang ke kantor.
Dan saat hendak masuk ke kantor, atau sesampainya di pintu, saksi melihat pintu sudah terbuka.
Kemudian saksi memberitahukannya kepada saksi Arief Martono agar tidak memasuki kantor dikarenakan terjadi pembongkaran.
Kemudian saudara saksi Shiddi Damanik dan Arief Martono, sama – sama melihat pintu depan kantor sudah rusak.
Lalu, saksi Shiddi Damanik mengecek keberadaan komputer dan ternyata sudah tidak ada.
Dan saat itu juga, saksi menelepon Zuhri Pulungan dan memberitahu, bahwasanya terjadi pencurian barang inventaris milik kantor KUA berupa, 1 (satu) unit komputer merek lENOVO, 1 (satu) unit layar monitor merek ACER, 1 (satu) unit Printer merek EPSON L360, 1 (satu) unit printer Pasbook merek EPSON PLQ 30, 1 (satu) unit Rotes wifi, dan 1 (satu) unit Printer print dari dalam kantor KUA tersebut.
Adapun kerugian yang dialami sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Dan akibat kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Siantar Selatan.
Kronologis Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Edi Tuahta Pitra Saragih, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Sahat Sinaga dan tim untuk melakukan penyelidikan.
Lalu, penyelidikan dilakukan personel Reskrim Polsek Siantar Selatan beserta unit Reskrim Polres Pematangsiantar dengan melakukan olah TKP dan mencari informasi.
Diperoleh informasi, bahwa diduga keras pencurian dilakukan oleh pelaku dkk.
Setlah diketahui keberadaanya, selanjutnya unit Reskrim Polres Pematangsiantar dan unit Reskrim Polsek Siantar Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka Doni Pakpahan, dari Jl. Sabang Merauke, dan telah diamankan di Polsek Siantar Selatan untuk proses sidik lebih lanjut.
Sedangkan satu orang pelaku lainnya, Aguan masih dalam pengejaran petugas.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 ( satu ) unit Komputer merek Lenovo Type PC All in One, 1 (satu) unit Keybord merek Lenovo, 1 (satu) unit Adaptor merk Lenovo, 1 (satu) unit mouse merek Lenovo dan 1 (satu) unit Printer Pass book merek Epson PLQ 30.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Edi Tuahta Pitra Saragih SH MH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu sore (16/10/2022).
(rel)