Media Online Ruang Pers
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Lintas Provinsi
Wanita NN saat dijatuhi talak tiga oleh kedua suaminya. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan

Wanita NN saat dijatuhi talak tiga oleh kedua suaminya. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan

10 Fakta Poliandri NN, Menikahi 2 Laki-laki Demi Kepuasan Permainan Ranjang Namun Berakhir Nyesek

by Ruangpers.com
20 Mei 2022 | 11:43 WIB
in Lintas Provinsi
225
SHARES
250
VIEWS
ADVERTISEMENT

Cianjur, Ruangpers.com – Nafsu untuk mendapatkan kepuasan layanan ranjang, wanita di Kabupaten Cianjur, berinisial NN nekat melakukan poliandri atau menikah dengan dua suami.

Kisah ini menjadi viral di media sosial (Medsos), karena pernikahan dengan dua suami itu berakhir pada pengusiran.

Tak hanya diusir dari desanya, dalam video yang beredar di medsos, pakaian NN juga dibakar warga yang emosi. Wanita pelaku poliandri ini diusir warga ke luar desa bersama dengan orang tuanya, usai diceraikan oleh suaminya. Peristiwa tragis di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tersebut, menghadirkan sejumlah fakta menarik.

Berikut fakta-fakta kasus poliandri yang dilakukan NN, dan berakhir menyesakkan dada tersebut:

1.NN merupakan ibu rumah tangga berusia 28 tahun, dan telah dikaruniai dua anak, hasil pernikahannya selama 13 tahun dengan suami pertama berinisial TS (49). Mereka tinggal di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Barawal dari perkenalan di Facebook, NN akhirnya jatuh hati dengan pria berinisial UA (32) warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

3.UA berstatus duda cerai tanpa anak. Sementara NN yang masih punya suami sah, mengaku sudah dua tahun menjanda dan memiliki anak. Usai berkenalan di Facebook, keduanya akhirnya sering bertemu.

4.Merasa cocok, akhirnya NN dan UA menikah secara siri setelah satu bulan berpacaran. Pernikahan dilakukan di sebuah madrasah di dekat rumah UA, dan dipimpin oleh seorang ustaz. Pernikahan siri itu terjadi Desember 2021, dan sempat digelar pesta syukuran di rumah UA.

5.NN dengan cerdik menipu UA. Saat menikah siri, NN menjadikan adiknya sebagai wali nikah, karena beralasan kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Faktanya, kedua orang tua NN masih segar bugar dan rumahnya berada di dekat rumah TS.

6.Dari suami pertama, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan dari suami kedua, NN diberikan uang belanja sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, bukan hanya persoalan ekonomi saja yang membuat NN nekat menikah dengan dua laki-laki sekaligus, tetapi ada nafsu birahi yang membuatnya ingin menikah lagi.

7.NN tak kuasa menahan nafsu permainan ranjang, yang selama ini diakui NN tidak didapatkan dari TS. Bahkan, NN bisa meminta layanan ranjang ke suami mudanya, AU, hingga tiga kali sehari.

8.Peristiwa poliandri yang dilakukan NN ini, terbongkar setelah enam bulan dia menikah siri dengan UA. Tepatnya pada Minggu (9/5/2022). Keluarga TS yang menaruh curiga dengan perilaku NN, akhirnya membuntutinya, dan menemukan NN berada di rumah UA. Sempat terjadi cekcok, namun akhirnya berhasil diselesaikan di kantor desa.

9.Poliandri yang dilakukan NN, berakhir menyesakkan. Kedua suaminya langsung menjatuhkan talak tiga, karena merasa ditipu. Kini status NN benar-benar menjadi janda anak dua. NN dan kedua orang tuanya diusir dari desanya, dan kini dikabarkan tinggal bersama adiknya di Bogor.

Baca Juga : Viral Istri Poliandri di Jabar, Ternyata Dapat Jatah Seks 3 Kali Sehari dari Suami Kedua

10.Ketua MUI Cianjur, KH. Abdul Rauf menyebut, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukum negara. Sehingga, poliandri hukumnya haram. Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri disebut perzinaan.

 

Sumber : Sindonews.com

Tags: Jawa BaratPoliandriViral
Share90Tweet56SendShare

Berita Terkait

AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, naik pangkat satu tingkat lebih tinggi, menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Lintas Provinsi

Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat

by Ruangpers.com
3 Januari 2025 | 23:07 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)...

Read more
Apel Kasatwil Polri 2024 yang diselenggarakan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Lintas Provinsi

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

by Ruangpers.com
12 Desember 2024 | 21:03 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H,...

Read more
AKBP Ronald FC Sipayung resmi menduduki jabatan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Lintas Provinsi

Mantan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung Jabat Kapolresta Bandara Soetta .

by Ruangpers.com
26 November 2024 | 21:33 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - AKBP Ronald FC Sipayung resmi menduduki jabatan Kapolresta Bandara...

Read more
40 KPM Pekon Seray menerima BLT-DD Tahap Tiga Tahun Anggaran 2024, Rabu (04/09/2024).
Lintas Provinsi

40 KPM Pekon Seray Terima BLT-DD Tahap Tiga Tahun Anggaran 2024

by Ruangpers.com
4 September 2024 | 20:22 WIB

Pesisir Barat, Ruangpers.com - Sebanyak 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) katagori keluarga...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba