Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu malam lalu (19/6/2021), sekira pukul 19.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di pinggir jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi, sedang duduk duduk.
Lalu, personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Putra (28), warga Perumnas Batu VI.
Dari tangan pelaku, ditemukan 1 unit Hp. Kemudian Putra dibawa ke sepeda motor Honda Scoopy BK 5523-TBG yang dibawanya dan dari bagasi depan sebelah kiri, ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 10 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 5,28 gram yang dibalut tisu.
Dan pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu itu, Putra mengakui, bahwa sabu itu adalah miliknya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (22/6/2021).
(red)