Simalungun, Ruangpers.com – Akibat dari perbuatannya, “DA” dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/12/2022).
Dijelaskan, Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang laki-laki dewasa karena memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu, di warung kopi yang berada di Jalan Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat (9/12/2022) siang lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
Lanjut Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, bahwa keberhasilan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa di salah satu warung yang berada sekitar Jl. Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan, tambah AKP Adi.
“Dan sekitar pukul 10.30 WIB, tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisal DA (23), warga Lantosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalmnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram, dan 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merek Oppo,”ungkapnya lagi.
Ketika diinterogasi awal terhadap DA, pelaku menerangkan, bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, tim mengamankan tersangka danbrang bukti dan langsung melakukan upaya pengembangan dan proses sidik.
Dan saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tandasnya.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
(rel)