Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 01.30 WIB, personil Sat. Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual Narkoba jenis sabu, di Jalan Nagur Gg. Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.
Lalu, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Dan setelah sampai di lokasi tersebut, personil Sat. Narkoba menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri, dan langsung diamankan yang belakangan diketahui bernama Leofrengky Lumban Tobing (41), warga Jl. Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Dan saat diperiksa petugas, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Saat ditanyai petugas, pelaku mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya, di Jl. Nagur, Kelurahan Martoba.
Lalu, sekira pukul 03.00 WIB, personil Sat. Narkoba membawa pelaku ke rumahnya, dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) buah tas merk Haoshuai yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 22,45 gram.
Dan setelah dipertanyakan, pelaku mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “A”, warga Medan.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “A” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat sore (18/11/2022).
(rel)