Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang terduga pengedar sabu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, pada Sabtu (28/5/2022), sekira pukul 18.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di Jl. Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Tanpa berlama – lama, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, dan sesuai dengan informasi yang mereka terima.
Laki – laki itu sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan saat itu juga langsung ditangkap yang diketahui bernama Sahat Agrianto Hutapea (41), watga Jl. Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dan saat ditangkap, terlihat ianya mencampakkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu.
Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme, 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas pinggang merk Fila yang dipakainya yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) paket sedang narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu, 1 (satu) botol kecil transparan yang berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kosong serta 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Juga turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2756 WU yang dipakainya. Adapun total berat brutto sabu tersebut yaitu 12,09 gram. Dan saat diintrogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “D”, lalu dilakukan pengembangan terhadap “D”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (31/5/2022).
(rel)