Medan, Ruangpers.com – Polisi menangkap empat penyelundup narkoba ke Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 13 kg sabu bersama 10 ribu butir ekstasi disita dari keempat tersangka.
“Satres (Satuan Reserse) Narkoba mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (27/12/2021).
Riko menjelaskan pada 23 Desember kemarin, petugas mengamankan pria berinisial SAS di Medan, Sumut dengan sabu seberat 9 gram. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah diamankan, pada tersangka didapati ada barang bukti 9 gram sabu,” sebut Riko.
Dari hasil pemeriksaan, warga Tanjung Balai, Sumut, itu mengaku kerap ke Medan dan berpindah tempat. Petugas lalu melakukan menggali keterangan SAS soal jaringan pengguna dan pengedar narkoba.
Petugas pun mendapati satu identitas pelaku lainnya berinisial PS. Dia merupakan adik ipar dari SAS.
“Kita dapat satu identitas tersangka lain, yang merupakan adik iparnya (SAS), atas nama PS (27), warga Tanjung Balai,” jelas Riko.
Kemudian, petugas mendapati komunikasi bahwa SAS bakal menerima kiriman sabu dari Malaysian sebanyak 13 kg dan 10 ribu butir ekstasi dari tekong atau nakhoda berinisial S (43) dan KA (42).
Petugas pun membentuk tim dan mendapat informasi barang dari Malaysia bakal diterima oleh saudara PS atas perintah SAS. Setelah diterima oleh PS, petugas pun menangkapnya di salah satu tempat di Jalan Lintas Sumatera, Asahan.
“Kita bentuk tim, kemudian anggota berangkat ke Tanjung Balai untuk menyelidiki. Kita dapat informasi sabu-sabu tersebut dikirim ke Tanjung Balai dan diterima oleh saudara PS,” terang Riko.
“Kemudian, kita yakin setelah barang sampai ke tangan PS, kemudian mereka kita amankan. Kita dapati 13 bungkus sabu-sabu, dan 4 bungkus pil ekstasi dengan total 10 ribu butir,” lanjut Riko.
Setelah menangkap PS, petugas mengembangkan lagi ke tekong atau nakhoda kapal yang mengambil barang dari tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia.
“Kita coba kembangkan lagi ke tekong. Setelah kita komunikasi tekong minta bayaran, akhirnya kita sepakati dan saat penyerahan uang. Kita amankan dua nakhoda tersebut,” tutur Riko.
Riko menyebut barang bukti yang disita itu dikemas dalam bungkus plastik. “Pada saat diamankan, barang itu dikemas dalam bungkus plastik yang merupakan salah satu pos Malaysia. Pos pengiriman barang dari Malaysia,” beber Riko.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat empat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut keterangan keempat pelaku, barang-barang itu bakal diedarkan di Kota Medan.
Sumber : detik.com