Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap seorang pria lantaran memiliki 13 paket narkotika jenis sabu, di Kamar Kos Pelangi, Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (18/10/2024) malam lalu, sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. J.H. Pasaribu, SH, MH, pada Minggu (20/10/2024), mengatakan, pria itu berinisial MR (25), warga Jalan Pisang Kipas, Gg. Amatia Blok 9, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Kost Pelangi (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pria itu berinisial MR.
Kemudian pada hari Jumat (18/10/2024) malam, sekira pukul 22.15 WIB, pelaku MR ditangkap dari dalam salah satu kamar Kos Pelangi itu.
Pada saat penangkapan, dari atas tempat tidur, ditemukan barang bukti 1 kotak rokok surya berisi 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,19 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Handphone (HP) merek Vivo warna Biru.
Diinterogasi, pleku MR mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, sehingga MR beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, tersangka MR sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP. J.H. Pasaribu.
(rel)