Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menciduk satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu (15/1/2022) siang lalu, pukul 12.00 WIB.
Awalnya di hari itu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di sebuah rumah, di Jl. Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lalu, sekira pukul 16.30 WIB, personil menemukan rumah yang dicurigai tersebut, dan saat personil masuk ke dalam rumah tersebut, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di ruang tamu dan langsung berlari ke arah dapur.
Terlihat laki-laki tersebut mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya dan laki-laki tersebut langsung ditangkap yang diketahui bernama, Anjasmara (32), warga Kelurahan Martoba.
Kemudian, pelaku Anjasmara disuruh mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak korek selam yang didalamnya ada 1 (satu) plastik klip berisi 18 (delapan belas) paket narkotika diduga jenis sabu dengan total berat brutto 2,98 gram.
Tidak hanya itu, juga ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Samsung, uang sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
Baca Juga : Polisi Ringkus Warga Kelurahan Pardomuan, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Pelaku Anjasmara mengakui semua barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya hanya melalui nomor telepon.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa sore (18/1/2022).
(red)