Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Jumat (22/7/2022) malam lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Awalnya, di hari itu juga, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, di Jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Tanpa berlama – lama, personil Sat Narkoba langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, di pinggir jalan.
Petugas langsung mndekat, namun laki-laki tersebut mencoba melarikan diri dan akhriny berhasil ditangkap belakangan diketahui bernama Charles Soyetno Hutagaol (34), warga Jl. Farel Pasaribu Gg. Jambu Bol No. 23, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.
Dan saat digeledah, ditemukan tas sandang berisi 1 (satu) buah kotak handphone OPPO yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,93 gram, 1 (satu) buah kompeng karet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO.
Saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu yang ditemukan, pelaku mengaku, bahwa sabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperoleh dari inisial “B”.
Lalu dilakukan pencarian terhadap “B”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (26/7/2022).
(rel)