Medan, Ruangpers.com – Sat Narkoba Polres Mandailing Natal menangkap dua orang kurir narkoba jenis ganja jaringan Mandailing Natal – Sumatera Barat.
Keduanya ialah DP (24) dan MF (28) merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, keduanya ditangkap di jalan umum simpang tambangan, Desa Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal Selasa (9/1/2024) lalu.
Ketika diberhentikan dari mobil, didapat karung berisi ganja kering siap edar.
“Pengungkapan kasus narkoba terbesar terjadi hari ini setelah dua tahun belakangan. Dua tersangka berstatus distributor atau kurir berhasil kita amankan dengan barang bukti 116,2 kilo daun ganja siap edar,” kata AKBP Reza, Kamis (18/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, dua tersangka sudah dua kali menjemput daun ganja kering dari Mandailing Natal ke Sumatera Barat.
Penjemputan pertama dilakukan pada Februari 2023 sebanyak 70 kilogram disuruh orang berinisial inisial F, kini dalam penyelidikan.
Disini mereka menerima upah sebesar Rp 6,5 juta perorang.
Sementara yang kedua, mereka mendapat upah Rp 10 juta perorang.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun.”
Sumber : tribunnews.com