Deliserdang, Ruangpers.com – Personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkotika. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, personel Polda Sumut menangkap dua tersangka asal Aceh yang hendak membawa 2049 gram sabu ke Sulawesi Utara di Bandara Kualanamo Deliserdang, Rabu (26/10/2022).
“Benar, kedua pelaku tindak pidana narkotika beserta barang sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,”ujar Kombes Hadi.
Kata Kombes Hadi, kedua pria berinisial F (26), serta M (29), yang juga berasal dari wilayah yang sama, Desa Tungku Glumpung Kecamatan Baktijaya Aceh Utara.
Keduanya ditangkap pada Pukul 05.00 WIB di Bandara Kualanamo dan langsung digeledah.
Polisi menemukan 10 botol bedak baby merk jhonson berisi 36 bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 2 049 Gram setelah digeledah dari 2 buah koper warna biru dan silver merek Polo.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kombes Hadi sabu tersebut diperoleh dari A dan diminta dibawa ke Sulawesi Utara melalui Bandara Kualanamo.
“Hasil interograsi terhadap tersangka bernama F dan M, Narkotika Jenis sabu tersebut diperoleh dari A,”sebut Kombes Hadi.
Saat ini, A kata Hadi dalam penyelidikan. Pengakuan kedua pelaku, mereka dijanjikan upah sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) perorang membawa sabu tersebut ke Sulawesi Utara.
Kini, Polda Sumut tengah mengembangkan kasus tersebut, serta menahan kedua pelaku beserta barang bukti bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2049 (dua ribu empat puluh sembilan) Gram, 2 Unit HP, 2 koper warna biru dan silver merek Polo serta 10 botol bedak baby merk jhonson.
Sumber : tribunnews.com