Samosir, Ruangpers.com – 2 pelaku tindak pidana narkoba, AS (20), warga Desa Lae Haporas, Kecamatan Sinempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dan TS (33), warga Desa Siriaon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, diamankan Satres Narkoba Polres Samosir, Rabu (21/6/2023).
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan, kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan.
“Ada dua tersangka yang berhasil diamankan,”ujar Yogie.
Menurut Kapolres, sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan. Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim Satres narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi, yang kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud yakni AS, dan diamankan.

“Dari tersangka AS ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan, yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu. Kemudian diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang temannya yang berada di Desa Siriaon,”terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka AS, lanjut Yogie, pihak Satres Narkoba Polres Samosir melakukan pencarian ke Desa Siriaon, hingga menemukan tersangka TS yang sedang berada dipinggir pantai Danau Toba.
“Dari tersangka TS, ditemukan barang bukti uang dengan jumlah 350.000 rupiah,” tuturnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : tribunnews.com