Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan dari Jalan Serdang, Gg. Sicha, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (20/1/2021) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
Saat petugas melakukan penyelidikan ke sebuah rumah (TKP,red), terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang berjalan dari arah rumah yang dicurigai.
Dan saat didekati petugas, laki – laki tersebut menjatuhkan satu paket narkotika diduga jenis sabu dari tangan kanannya dan langsung melarikan diri.
Akhirnya laki-laki tersebut berhasil ditangkap dan diketahui bernama Jon (25), warga Silaumangi. Dan didapati barang bukti, satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.40 gram, yang sempat dibuangnya.
Selanjutnya dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku Jon, juga ditemukan satu unit ponsel.

Selanjutnya, beberapa personil Sat Narkoba langsung menuju rumah yang dicurigai tersebut.
Sedangkan petugas lainnya, mengepung belakang rumah yang dicurigai.
Dan pada saat di belakang rumah tersebit, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang loncat dari jendela belakang lantai dua rumah tersebut.
Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung mengejar laki-laki tersebut dan berhasil ditangkap dari dalam parit yang diketahui bernama Iwan (39), warga Kelurahan Banjar.
Dari kantong celana Iwan, ditemukan satu unit Hp dan juga ditemukan uang yang sudah berserakan di parit yang berjumlah sebesar Rp.2.660.000.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti, 1 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0.39 gram, 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 1,16 gram dan 1 buah plastik klip berisi kertas tik-tak yang ditemukan diventilasi jendela di lantai satu rumah, 1 buah bong terbuat dari botol lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah dompet kain warna hijau berisi 2 buah pipa kaca pirex yang ditemukan tergantung di dinding lantai dua rumah.
Kedua tersangka saat itu juga dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang dikordinir AKP David Sinaga selaku Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.
(red)