Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Sabtu (10/12/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di Jl. DI. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang perempuan yang dicurigai, tepat di depan sebuah rumah dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Marini (42), warga Dusun Bahliran, Desa Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Dari Marini, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,54 gram yang dibalut tisu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Saat diinterogasi, pelaku Marini mengakui kepemilikan sabu teraebut yang diperoleh dari Betna Sianipar (61), warga Jl. DI. Panjaitan Siantar.
Lalu dilakukan pengembangan dan pada hari Sabtu (10/12/2022), sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap Betna Sianipar, di Jl. DI. Panjaitan.
Saat ditanyai petugas, dia mengakui menyimpan sabu dan mengambilnya.
Setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 7,13 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat pagi (16/12/2022).
(rel)