Simalungun, Ruangpers.com – Dua orang saksi, bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkait arisan online “Bangkit Bersama” yang pemiliknya, Melda Kristina boru Purba, warga Tiga Balata, Selasa (10/10/2023).
Terungkap, terdakwa membujuk korban dengan iming – iming kalau ikut arisan online”Bangkit Bersama”, bunganya cukup lumayan, “ya bisalah mewah seperti saya”.
Kata terdakwa, dirinya bisa buka usaha mewah karena dari hasil arisan online.
Ternyata korban setelah mengikuti tawaran terdakwa, pada tahun 2021 lalu, hanya satu bulan berjalan lancar, dan setelah itu macet sampai sekarang.
Setelah satu bulan tidak ada lagi berjalan, sesuai yang dijanjikan terdakwa dan tidak mengatakan uang itu kemana, sama siapa, dan terdakwa hanya bilang 16 set dikali 6 (enam).
Ema Malini Sianipar selaku korban mengaku mengikuti arisan online karena sudah kenal terdakwa, sudah kenal suaminya dan keluarganya, dan satu kampung lagi, maka ia ikuti.
Jaminan tidak ada dan ketentuan didalam Rincet (RC) seperti sejenis group WA pun tidak ada.
Korban mengatakan kepada pengacara terdakwa, di depan majelis hakim, bahwa sebenarnya korban rugi Rp 370 juta, tapi dirinya tidak punya saksi, dan mencari saksi susah untuk membuktikan.
“Itupun setelah suami saya pulang kerja, menanyakan tentang uang itu, didesak aku terus, dimana uang itu, kemana kau buat ?,”ujar korban.
Maka korban menjumpai terdakwa ke rumahnya, menanyakkan uangnya.
Lalu terdakwa membawa korban ke tempat Bengkel Ritari Sidabutar untuk memperjelas uang korban.
Terdakwa mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab penuh tentang uangnya, korban pun percaya namun ternyata sampai sekarang tidak ada.
Hotmian Sitinjak sebagai admin didalam Rincet (RC) sejenis group WA tapi bukan ia yang buat ke RC, tapi terdakwa sendiri.
“Kerja saya hanya memanggil orang – orang yang jatuh tempo,”kata Hotmian.
Hotmian mengaku sebagai admin mendapat upah hanya 5 persen dan mereka ada 3 orang admin.
Hotmian mengatakan, Ema M boru Sianipar menginvestasikan kepada Melda K. br Purba sebesar Rp550 untungnya dalam satu set.
Mendengar keterangan korban dan saksi, maka sidang yang dipimpin Ketua Golom Silitonga, dilanjutkan minggu depan.
(L. Tumangger)