Pematang Siantar, Ruangpers.com – Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Senin (30/1/2023), lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 18.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba, di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.
Tanpa membuang waktu, petugas berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, dan langsung menangkapnya yang belakangan diketahui bernama Ardimen Gulo (48), warga Jl. Simbolon nomor 3G, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Petugas langsung menyuruh Ardimen Gulo untuk mengeluarkan isi kantongnya dan akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu), Handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu.
Dan saat diinterogasi, pelaku mengaku masih ada menyimpan narkotika di rumahnya.
Dan sekira pukul 20.00 WIB, personil Sat Narkoba membawa pelaku ke rumahnya, di Jl. Simbolon nomor 3G.
Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu. Adapun total berat brutto sabu 13,11 gram. Lalu, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tiktak dan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram.
Dan saat ditanya, pelaku kembali mengaku ada menitip sabu kepada temannya bernama Welly (41), warga Jl. Pematang SK. 1/14, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Lalu, personil Sat Narkoba memancing Welly untuk berjumpa di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.
Dan sekira pukul 21.00 WIB, personil Sat Narkoba berhasil menangkap Welly dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakan Welly.
Lalu dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
Saat diinterogasi, pelaku Welly mengaku, bahwa sebelumnya ada menerima sabu dari Ardimen Gulo dan telah menjualnya seharga Rp 400.000.
Pelaku Ardimen Gulo juga menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari “B”, warga Medan.
Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (1/2/2023).
(rel)