Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Minggu (18/9/2022) lalu.
Awalnya di hari itu juga, sekira pukul 19.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika diduga jenis sabu, di sebuah rumah, di Jl. Madura Bawah, Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 20.00 WIB, personil tiba di alamat yang dimaksud dan masuk kedalam rumah.
Di lokasi, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Pandi Armansyah (27), warga Jl. Madura Bawah, Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,44 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Dan saat diinterogasi, Pandi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari Suhendra alias Nefed (39), warga Jl. Madura Bawah, Gang Jespam.
Lalu dilakukan pengembangan dan pada hari Minggu (18/9/2022), sekira pukul 21.00 WIB, personil Sat Narkoba berhasil menangkap Suhendra alias Nefed, di sebuah kost, Jl. Madura Bawah, Gang Jespam.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Juga dilakukan penggeledahan didalam kostnya dan ditemukan 1 (satu) buah helm yang tergantung di dinding kamar kost yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, serta 1 (satu) buah pipet terbuat dari plastik.
Lalu 1 (satu) buah amplop putih yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu.
Juga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, serta turut diamankan 1 (satu) buah kunci kamar kost miliknya.
Adapun total berat brutto sabu tersebut adalah 24,99 gram.
Dan saat diintrogasi, Nefed mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “O”, lalu dilakukan pengembangan, namun “O” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti (BB) dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa sore (20/9/2022).
(rel)