Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan 4 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan 2 diantaranya perempuan, pada Selasa malam (9/8/2022) lalu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, di hari itu juga, pada sekira pukul 22.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada laki-laki yang akan menjual narkotika jenis sabu, di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat tiba di lokasi, personil Sat Narkoba melihat ada 2 orang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri, di pinggir jalan.
Dan saat itu juga, petugas langsung mendekat untuk menangkap kedua laki-laki tersebut dan pada saat penangkapan, dari tangan seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial IAF (18), warga Jl. Serdang Gg. Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematansiantar, terjatuh 1 paket narkotika jenis sabu dan dari tangan kirinya, juga diamankan 1 unit Hp merk Iphone.
Sedangkan seorang lagi, berinisial MAA (21), warga Jl. Bolakaki No. 24, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Dari MAA, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Iphone dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dan saat diinterogasi, IAF mengaku masih ada menyimpan sabu, di selipan seng warung di pinggir Jalan Bolakaki, Kelurahan Banjar.
Kemudian kedua pelaku dibawa ketempat yang diinformasikan dan dari selipan seng warung, pelaku IAF menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Adapun berat total sabu yang diamankan petugas seberat 1,75 gram.
Tidak sampai disitu, MAA juga mengakui mendapatkan sabu dari seorang perempuan yang berinisial “R” (16), warga Jl. Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi.
Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Rabu, 10 Agustus 2022.
Petugas langsung berangkat Ke Kota Tebing Tinggi dan sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di pinggirJalan DR. Sutomo, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi, dilakukan penangkapan terhadap “R”.
Dari tangan kanan “R”, ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,21 gram dan juga diamankan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan kendaraan yang dipakai pelaku “R” yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 2727-AGR.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap “R” dan didapatkan informasi bahwa “R” masih ada menyimpankan narkotika jenis sabu kepada temannya perempuan yang berinisial “KN” (35), warga Jl. Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Lalu dilakukan pencarian terhadap “KN” dan sekira pukul 13.30 WIB, di pinggir Jalan Pala Tebing Tinggi, pelaku “KN” berhasil dibekuk dan “KN” mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dan saat berada di rumah, “KN”diminta untuk menunjukkan sabu yang disimpan dan dari atas lemari di ruangan kamar, ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik merah yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,42 gram.
Saat diinterogasi, “KN” mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “I” dan dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : Dapat Info Transaksi Sabu di Parkiran Bank Mandiri, Polisi Ringkus 3 Orang Warga Perdagangan
Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan keempat tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu pagi (13/8/2022).
(rel)