Simalungun, Ruangpers.com – Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, berhasil mengamankan pelaku begal.
Identitas pelaku yaitu berinisial MFM als F (17), warga Gang Cemara Huta III, Nagori Perlananaan, Kecamatan Bandar, Kabuparen Simalungun dan Aldimas Tirah Lezer als Dimas (18).
Keduanya diamankan karena diduga keras melakukan pencurian dengan cara mengancam korban dengan menggunakan sebuah kunci kontak sepeda motor.
Perbuatan melawan hukum itu terjadi, pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu, sekira pukul 22.30 WIB, yaitu saat korban Bima Raka Siwi, warga Gang Aljihad, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, sehabis berkunjung dari rumah temannya, di Huta I Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat melintas di depan TK Al-Ikhwan, di Huta III, Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun, tiba-tiba korban dipepet 1 unit sepeda motor dari arah belakang yang dikendarai 3 orang laki-laki yang tidak dikenalnya dan langsung memberhentikan korban.
Setelah berhenti, 1 orang dari 3 laki-laki itu mendatangi korban sembari menodongkan sebuah benda yang menurut korban menyerupai besi mirip sebilah pisau dan mengarahkannya ke arah kepala korban sambil mengatakan “mana uangmu, kalau gak kubunuh kau”.
Lalu pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban, dan seorang lagi mendekat dan memeriksa semua isi kantong korban dan mengambil uang serta HP-nya.

Setelah berhasil, kunci kontak sepeda motor korban dibuang ke arah semak-semak, lalu meninggalkan pelapor.
Setelah dilakukan penyelidikan tentang identitas pelaku, diketahui kalua salah seorang dari ketiga laki-laki yang tidak dikenal terebut diduga bernama “F”, warga Nagori Perlanaan.
Setelah dilakukan pencarian, “F” ditemukan di Huta III Nagori Perlanaan.
Setelah diinterogasi, ia mengakui, perbuatannya itu dilakukan bersama dengan 2 orang temannya yakni Aldimas Tirah Lezer als Dimas dan “Mat” (belum ditemukan) dengan mengendarai 1 unit Honda Vario warna putih, No. Pol : BK 6386 TBF.
Selain itu, Fadly mengatakan, bahwa HP yang dicuri, dijual kepada “AH”, warga Mangkei Baru, Kabupaten Batubara.
Dan setelahnya, “AH” ditemukan bersama dengan 1 unit Handphone merk Vivo Y20.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, di Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik.
(red)