Pematangsiantar, Ruangpers.com – Dalam upaya meningkatkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polres Pemtangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Sabtu (3/2/2024) malam, mulai pukul 23.00 WIB.
Tim gabungan dari berbagai fungsi Polres dan Polsek Jajaran Polres Pematang Siantar mendatangi sejumlah lokasi di wilayah Kota Pematangsiantar yang kerap menjadi lokasi tongkrongan muda mudi.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Samapta, AKP August B Manihuruk, SH, menyampaikan, KRYD yang dilaksanakan dengan melakukkan patroli dengan sasaran pemuda pemudi yang nongkrong, pelanggaran lalulintas, penggunaan knalpot racing atau brong pada kendaraan dan balap liar dan tauran.
Pelaksanaan kegiatan KYRD tersebut dipimpin Kasat Samapta, AKP August B Manihuruk, SH, bersama dengan Kapolsek Siantar Timur, IPTU Jhon Harno Purba dan personil yang tersprin Nomor :Sprin / 137 / I / PAM.3.3./202 pada tanggal 3 – 4 Februari 2024.
Salah satu lokasi yang didatangi yaitu di depan Pabrik STTC, Jl. Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Tim gabungan Polres Pematangsiantar melakukan pemeriksan terhadap para pemuda dengan menggunakan sepeda motor yang diduga akan melakukan balap liar dan ugal – ugalan serta tawuran.
Saat anggota gabungan Polres Pematangsiantar tiba pada hari Minggu (4/1/2024) pagi, sekira pukul 01.20 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang anak muda, 2 bilah pisau samurai (kelewang) dan 1 unit Ranmor R2 merk Scopi.
Ke 2 orang anak muda itu berinisial MS (17), pelajar, warga jalan Sibatau – batu Pematang Siantar dan Ibnu R L (15), putus sekolah, warga jalan Kasuari Pematang Siantar serta 2 bilah pisau samurai (kelewang) dan 1 unit Ranmor R2 merk Scopi.
Selanjutnya tim menyerahkan keduanya ke SPKT Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Samapta AKP August B Manihuruk, SH, menghimbau masyarakat Pematangsiantar untuk bersama – sama menjaga dan memelihara kamtibmas sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar.
(rel)