Tanjungbalai, Ruangpers.com – Ada – ada saja ulah 2 pria ini yang nekat memanjat lantai III biar bisa masuk ke rumah korbannya.
Pelaku SP (47) dan rekannya, inisial B (56), masuk ke rumah korban, di Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan berhasil menggondol 2 buah AC, 3 buah TV, 2 buah Kulkas, 3 buah kipas angin, dan kabel yang terdapat pada rumah tersebut hingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 40.000.000,
Atas kerugian tersebut, korban Heriwati melaporkan kejadian tersebut, pada hari itu juga, Selasa, 17 September 2024, ke Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winata yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Prakasa, membenarkan kejadian tersebut, Kamis (10/10/2024).
Setalah mendapat laporan, personil melakukan penyelidikan. Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak, sehingga memperoleh informasi, bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Pulau Ujung, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (09/10/2024), sekira pukul 05.30 WIB.
“Selanjutnya tim menuju lokasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku, kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit cover dispenser merk cosmos warna putih, satu unit cover AC tanpa merk warna putih, delapan botol botol bekas, 12 potong baju anak – anak, dua potong rok anak – anak, satu potong celana anak – anak, sepuluh unit piring telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna proses lanjut, dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP,”ujar Iptu Bima.
( FM )