Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim, berhasil meringkus pelaku pencurian di Jl. Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Rabu (11/10/2023) malam, pukul 20.00 WIB.
Pelaku berinisial Y.R alias Yuni (32), warga Jl. Desa Pondok Ladang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J. Manurung SH mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah korban Wal Ferry Purba, di Jl. Sudirman, Kelurahan Toba, pada hari Selasa (10/10/2023) malam, pukul 20.00 WIB.
Dijelaskan Kapolsek, pada hari kejadian, yaitu Selasa siang, pelaku mencuri 1 unit Laptop merk Asus bernomor X 441MA-GA 001T warna Silver, 1 unit Laptop merk Asus bernomor X 441MA-GA 002T warna hitam dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO Tipe CPH2367 warna hitam dari dalam kamar anak kandung korban yang berada di lantai 3.
Dan sore harinya, pukul 15.00 WIB, pelaku membawa laptop tersebut untuk dijualnya ke Toko Azka Komputer, di Jl. Wahidin Pematang Siantar.
Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, korban baru mengetahui kejadian pencurian itu, sehingga merasa keberatan dan melapor ke Polsek Siantar Selatan karena korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000.
Selanjutnya, Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J. Manurung, perintahkan Kanit Reskrim, IPDA M.T.T Simanungkalit untuk melakukan penyelidikan.
Lalu pada hari Rabu (11/10/2023) malam, pukul 20.00 WIB, atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil meringkus pelaku, di Jl. Sudirman, Kelurahan Toba.
Hingga saat ini, pelaku Y.R alias Yuni dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sidik dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHPidana.
(rel)