Medan, Ruangpers.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkap eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Dia ditangkap usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi izin pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan Mangindar telah dipanggil tiga kali tetapi mangkir. Sehingga, dia terpaksa ditangkap.
“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos A Tarigan, Jumat, (18/8/2023).
Yos menuturkan akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 32,7 miliar. Tersangka lalu dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, setelah ditangkap tersangka langsung ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta.
“Alasan dilakukan penahanan adalah bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka,” jelasnya.
“Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 1992. Saat itu, Mangindar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir.
Mangindar saat itu mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan. Nantinya lahan hutan yang dibuka digunakan untuk para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural. Kemudian Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon menyetujui usulan itu.
Lalu Sahala pun menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai pengarah dan Mangindar wakil ketua program pembukaan lahan.
Namun dalam praktiknya, pengalihan fungsi hutan diberikan kepada pihak lain. Selain itu, wilayah yang ditetapkan sebagai pembukaan lahan adalah kawasan yang tertera merupakan kawasan hutan lindung.
Atas kejadian itu, Mangindar ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya juga ada pihak-pihak lain yang terjerat hukum atas kasus tersebut yakni, mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon, mantan Sekda Samosir Pahala Simbolon, dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Bolusson Parungkilon Pasaribu. Mereka telah diadili dan dijatuhi jerat pidana.
Sumber : detik.com