Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi – lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus para pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Seperti pada hari Minggu (7/11/2021) siang lalu, pukul 13.00 WIB, tiga orang berhasil diringkus dengan barang bukti puluhan paket sabu.
Di hari itu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang membawa narkoba, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lalu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 WIB, personil Sat Narkoba melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor dan saat itu juga langsung ditangkap.
Keduanya mengaku bernama Rendi (24), dan Reza (19), masing – masing warga Kabupaten Simalungun.
Petugas yang melakukan penggeledahan, mendapati sejumlah barang bukti diantarnya dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku Rendi, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 unit Hp.
Sedangkan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku Reza, ditemukan 1 buah kotak rokok merk ZIGGY yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu.
Dan dari dashboard sebelah kanan sepeda motor Honda ditemukan 1 unit Hp.
Saat kedua pelaku ditanyai petugas, diperoleh informasi bahwa sabu itu baru saja dibeli mereka dari seorang laki-laki bernama Ucok, di Jalan Mawar, Huta I, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Berbekal informasi berharga itu, kemudian personil Sat Narkoba langsung bergerak mencari Ucok dan sekira pukul 15.30 WIB, Ucok berhasil ditangkap, di pinggir Jalan Mawar dan juga ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hijau yang didalamnya ada uang Rp. 200.000,- dan 33 paket narkotika diduga jenis sabu.
Dan saat diinterogasi petugas, Ucok mengaku mendapat sabu tersebut dari laki – laki yang panggilannya Ardi.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap Ardi, tetapi belum ditemukan.
Baca Juga : 298,15 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari Pengendara RX King
Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis sore (11/11/2021).
(red)