Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada Selasa (21/9/2021) malam lalu, pukul 19.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai narkotika jenis sabu yang tinggal di Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai.
Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan dari dalam kamar, berhasil ditangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Edi (61), warga Kabupaten Batubara.
Saat ditanyakan keberadaan sabu milik pelaku, dia mengaku menyimpan sabu didalam lemari kain.
Kemudian dilakukan penggeledahan lemari kain dan ditemukan 1 buah kotak kacamata yang didalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 3,70 gram dan dari atas meja, ditemukan 1 unit Hp.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku Edi mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Deni dan seorang perempuan yang bernama Aping di Kota Medan.
Kemudian dilakukan pemancingan untuk melakukan transaksi sabu terhadap Deni melalui Hp milik Edi dan didapatkan kesepakatan untuk bertransaksi, pada Rabu (22/9/2021) lalu, di Kota Medan.
Dan pada hari itu, personel Sat Narkoba berangkat ke Kota Medan dan sekira pukul 11.30 WIB, sampai di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Personel Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Deni (42) dan Aping (36), masing – masing warga Medan Tembung.
Dan saat akan ditangkap, terlihat Aping menjatuhkan 1 buah bungkusan plastik hitam yang berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 11,50 gram.
Dan dari tangan kanan Aping, juga ditemukan 1 unit Hp.
Sedangkan dari tangan Deni, ditemukan 1 unit Hp dan turut diamankan kendaraan yang dipergunakan Deni dan Aping yaitu 1 unit Sepeda Motor Yamaha BK 2527-AIA.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Sabtu siang tadi (25/9/2021).
(red)
Humbahas, Ruangpers.com - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…
Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…
Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…
Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…
Leave a Comment