Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan keduanya merupakan residivis, pada Rabu (17/3/2021) pagi, pukul 04.00 WIB, di jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Identitas kedua tersangka yaitu Kevin Dolarosi Simanjuntak (Resedivis), warga jalan Rakuta Sembiring, Gg. Selamat, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, dan Togu Hermanto Simatupang (Resedivis), warga jalan Pendeta J Wismar Saragih.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna merah putih (digunakan pelaku saat beraksi), 2 (dua) buah cincin, 1 (satu) pasang anting, 1 (satu) buah kalung, dan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Sedangkan korban, Bunga Pola Sibuea (61), warga jalan Melanthon Siregar, Gg. Mulia No. 25, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Aksi curas itu, terjadi di jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kronologisnya, pada Senin (15/3/2021), sekira pukul 17.30 WIB, pelapor bersama dengan anaknya hendak pulang ke rumah dengan mengendarai becak mesin.
Dan ketika dalam perjalanan, tiba – tiba ada sepedamotor mendekati becak korban dari arah sebelah kiri dan pelaku mengambil tas milik pelapor.
Korban pun turun dari becak dengan posisi becak sedang berjalan untuk mengejar pelaku, namun korban terjatuh dan terguling – guling.

Setelah itu, korban dibawa anaknya untuk menaiki becak tersebut untuk pulang kerumah.
Dan akibat kejadian tersebut, pelapor merasa malu dan kecewa.
Korban juga mengalami kerugian yaitu 1 buah tas yang berisikan 1 unit Hp merek Vivo type 1817 warna merah, 1 buah rante emas sebesar 3 mayam, liontin emas model anggur sebesar 2 mayam, anting sebesar 1 mayam, dan uang kontan sebanyak Rp.3000.000 (tiga juta rupiah).
Jika ditotal, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribuh rupiah).
Dan kasus pencurian itu langsung dilaporkan ke Polres Pematangsiantar agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto SH MH untuk mengungkap kasus ini.
Apalagi, korban merupakan Ibu – ibu yang sudah tua (Lansia), dan aksi pelaku sangat meresahkan.
Selanjutnya, Kasat Reskrim membentuk timsus yang dipimpim Kanit Jatanras, IPDA Wilson Panjaitan.
Tim opsnal melakukan penyelidikan terkait kasus curas yang berada di jalan Gunung Sibayak itu dan petugas akhirnya mendapatkan ciri – ciri diduga pelaku yang terekam CCTC yang berada di seputaran TKPP.
Selanjutnya pada hari Rabu (17/3/2021), sekira pukul 03.15 WIB, tim opsnal yang dipimpin Ipda Wilson Panjaitan, berhasil mengamankan Dedi Justinus Nainggolan dari kediamannya.
Dedi merupakan pemilik sepeda motor yang digunakan pelaku yang terekam CCTV tersebut.
Dan dari hasil interogasi, Justinus Nainggolan menerangkan, bahwa sepeda motornya, pada saat kejadian dipinjam oleh Kevin Simanjuntak (Resedivis) dan Togu Hermanto Simatupang (Resedivis).
Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, di jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, dan pada saat itu, pelaku malah melawan petugas dan terjadi pergumulan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk dilakukan pengobatan.
Dan kedua pelaku telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
(red)