Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Jumat (4/4/2025) pagi, pukul 10.00 WIB.
Ketiga pelaku curat itu berinisial DS alias Acong (24), warga Jl. Bahbirong ujung, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, CZSM (20), warga Jl. Rela kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan MS (53), warga Jln. Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H yang dikonfirmasi pada Sabtu (5/4/2025) menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di Gudang Botot milik korban Rosinta Br. Hutajulu (53), di Jl. Rela kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/3/2025) siang, sekitar pukul 13.50 WIB.
Awalnya, pada Kamis (20/3/2025) siang, sekira pukul 11.30 WIB, korban datang ketempat usaha gudang botot pertama miliknya yang berada di jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dan menemukan barang-barang botot berupa pelak dan ban mobil botot sebanyak 5 buah, mesin las ( dompeng ) botot sebanyak 4 buah, mesin genset botot sebanyak 5 unit serta mesin dinamo botot sebanyak 30 buah sudah tidak berada didalam gudang botot pertama tersebut.
Kemudian korban mengecek dan melihat gudang botot kedua yang juga berada di jalan Rela kiri lalu menemukan logam tembaga botot sebanyak 112 Kg juga berada didalam gudang botot kedua. Korban menjelaskan bahwa sebelum mengetahui langsung kejadian pencurian di kedua gudang bototnya tersebut sudah terlebih dahulu diberitahu pekerjanya bernama Panturi Manik, pada Selasa (18/3/2025) pagi, sekira pukul 08.30 WIB.
Pekerja Panturi Manik juga memberitahukan pemegang kunci pintu gudang botot pertama sebelum diketahui kejadian pencurian tersebut bernama bernama David Siregar yang juga pekerjanya. Dimana pada saat itu korban sedang berada di Jakarta.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.600.000 dan korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No: LP/B/143/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 20 Maret 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat (4/3/2025) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Jantanras Sat Reskrim, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, berhasil menangkap pelaku David Siregar alias Acong di Jln. Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya didalam Pajak Parluasan.
Diinterogasi, pelaku Acong mengakui perbuatannya mencuri di gudang botot milik korban tersebut bersama empat orang temannya.
Adanya pengakuan tersebut, siang harinya sekira pukul 11.30 WIB, Kanit Jatanras bersama tim menangkap pelaku MS sedang tidur di lokasi bilyard jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selang 15 menit kemudian, sekitar pukul 11.45 WIB, Kanit Reskrim bersama tim meringkus pelaku CZSM sedang tidur di rumahnya, Jalan Rela Kiri.
Saat dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku tersebut, muncul nama pelaku lainnya berinisial RS. Mendengar itu, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung melakukan pengejaran terhadap RS yang sedang berada dirumah pacarnya, di Simpang Sigodang, Kabupaten Simalungun. Namun pelaku RS tidak berhasil ditemukan.
“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakuktan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana,”pungkas IPTU Sandi.
(rel)