Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus 3 orang terduga pengedar sabu dari wilayah hukumnya, pada Rabu (1/6/2022) malam lalu.
Awalnya, di hari itu juga, pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di Jl. Taurus II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalsari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, petugas langsung berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 20.30 WIB, petugas tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Yogi Julfebri (27), warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun dan Anggriawan Sitorus (33), warga Desa Sahkuda Bayu Simalungun .
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya. Dan dari Anggriawan Sitorus, ditemukan 1 (satu) buah plastik asoi yang didalamnya ada 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Sedangkan dari Yogi Julpebri, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang dikendarai kedua tersangka.
Kemudian dilakukan interogasi dan keduanya mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Amir alias Cungli.
Lalu dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis (2/6/2022) pagi, sekira pukul 02.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Amir alias Cungli (46) dari rumahnya di Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat digeledah, ditemukan 1 (satu) buah kantongan kain warna merah yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital.
Juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, uang sebanyak Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Tidak hanya itu, dari atas tempat tidur didalam kamarnya, juga diamankan 1 (satu) buah toples transparan yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Adapun total berat brutto sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu 44,60 gram.
Saat ditanya darimana mendapatkan sabu tersebut, mereka mengakui dari “B”, warga Medan, lalu dilakukan pengembangan terhadap B, namun tidak berhasil.
Selanjutnya ketiga tersangka dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan para tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu pagi (5/6/2022).
(rel)
Humbahas, Ruangpers.com - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…
Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…
Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…
Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…
Leave a Comment