Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan 3 orang terduga pegedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Jumat (7/10/2022) pagi.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 03.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang sedang membawa narkoba jenis sabu, di Jl. Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Lalu personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai di lokasi tersebut, petugas melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Tanpa pikir [anjang, keduanya langsung diamankan petugas yang belakangan diketahui berinisial “C” (32), warga Jl. Punak No. 98 – E Medan, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dan KA (28), warga Jl. Pabrik Udang Lingkungan 22, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui menyimpan sabu, di samping Mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang mereka gunakan.
Lalu personil Sat Narkoba membawa kedua pelaku ke tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah gulungan tisu berisi 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu.
Dan dari “C” juga diamankan 2 (dua) unit handphone merk Samsung dan dari KA disita 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan turut disita 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang digunakan keduanya.
Selanjutnya, keduanya mengaku masih ada menyimpan sabu didalam kamar 505 Hotel Palace Inn, di Jl. Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Lalu personil Sat. Narkoba membawa ke lokasi tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 5 (lima) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 (satu) buah mancis.
Adapun total berat brutto sabu yang disita dari keduanya yaitu 2,33 gram.
Dan setelah dipertanyakan, C mengakui membeli sabu dari temannya berinisial “A” (54), warga Jl. M. Idris Gg. Komik no. 22/88, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Lalu personil Sat. Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap “A”, sekira pukul 11.30 WIB, di Jl. Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan.
Dan dari “A”, ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah gulungan tisu berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,29 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.
Saat pelaku “A” diinterogasi, dia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “G”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “G” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan para tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (10/10/2022).
(rel)






