Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja dari wilayah hukumnya, pada Selasa (25/4/2023) lalu.
Di hari itu juga, sekira pukul 16.45 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.
Lalu, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Dan setelah sampai di lokasi, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki sedang berada di atas Sepeda Motor Yamaha X Ride, BK 5473 WAF.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankannya yang belakangan diketahui bernama Doly Putra Hasundungan Manurung (30), warga Jl. Madura Gg. Musyawarah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota.
Tidak sampai disitu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap Doly Putra Hasundungan Manurung dan akhirnya ditemukan dari dalam jok sepeda motor yang didudukinya 1 (satu) buah plastik warna merah yang berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 62,65 gram.
Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal namanya.
Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat pagi (28/4/2023).
(rel)