Medan, Ruangpers.com – Polrestabes Medan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ketiganya dikenakan pasal pencurian dan ditahan di Polrestabes Medan.
“Ya udah lah, sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP adalah pencurian dengan pemberatan.
“Kenakan pasal pencurian Pasal 363 KUHP,” ucapnya.
Ketiga tersangka adalah juru masak di rumah dinas Walkot Bobby, inisial EN dan AS merupakan petugas Satpol PP. Sementara AD merupakan suami dari EN.
“(AD) suami dari juru masak,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan telah mengamankan tiga orang yang mencuri sembako di rumah dinas Wali Kota Medan, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan. Para pelaku ada yang bekerja sebagai juru masak dan personel Satpol PP.
“Ada tiga pelaku yang sudah ditahan unit Satreskrim Polrestabes Medan. Ada satu perempuan inisial EN dan dua pria inisial AS dan AD,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada detikSumut, Sabtu (25/5).
“EN ini tukang (juru) masak dan AS personel Satpol PP,” sambungnya.
Nizar pun menjelaskan untuk pelapor inisial MSP yang mengadu pada 15 Mei 2024. Ia menyampaikan para pelaku bukan mencuri uang melainkan sembako.
“Jadi yang diambil bukan uang tapi sembako kalau ditaksir itu senilai Rp 3 juta,” ujarnya.
Sumber : detik.com