Toba, Ruangpers.com – Tiga dari empat pelaku pencurian uang Dana Desa Aek Unsim yang tersimpan di dalam mobil ditangkap Polres Toba bersama Tim Jatanras Polda Sumut. Satu pelaku yang belum tertangkap masih terus diburu polisi.
Kasus pencurian uang Dana Desa Aek Kusim sebesar RP 131.062.000 terjadi sebulan lalu di Jalan Lintas Tarutung, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, tepatnya di parkiran CV Printing.
“Ketiga pelaku yang sudah kita tangkap tersebut yakni berinisial HZ (41), RN (29), dan NH (36), serta DPO berinisial H (36). Semua pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan,” terang Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Rabu (22/11/2023).
“Para pelaku ini mempunyai tugas dan fungsi masing. Untuk pelaku HZ ini mempunyai peran sebagai eksekutor yang mengambil tas berisi uang dan laptop milik korban dari dalam mobil. Dan pelaku ini merupakan residivis, tahun 2020 melakukan perbuatan yang sama di negara Malaysia,” sambungnya.
Pelaku RN dalam kasus ini berperan sebagai joki atau driver sepeda motor yang digunakan pada saat beraksi serta sebagai pemantau situasi.
Sementara NH berperan sebagai memantau dan mengawasi target dan situasi. NH ini merupakan residivis tahun 2022 melakukan perbuatan penggelapan di Sumatera Selatan.
“Sementara pelaku H yang saat ini masuk DPO di kepolisian mempunyai peran sebagai joki atau driver sepeda motor sekaligus sebagai pemantau situasi,” sambugnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu Kepala Desa Aek Unsim Rommel Pasaribu (46) bersama perangkat desa Marzuki Pasribu (32) dan bendahara Ellen boru Hutahaean (34) tiba di Bank Sumut Balige dengan tujuan ingin melakukan penarikan uang Dana Desa sebesar Rp. 131.062.000.
Setelah melakukan penarikan uang, bendahara yang membawa uang tersebut dan menyimpannya di dalam kantong plastik warna hitam.
Ketiganya lalu sama-sama keluar dari dalam bank dan langsung menuju mobil.
Ternyata tersangka HZ sudah memantau target sejak dari dalam bank tersebut. Bahkan sempat berpapasan dengan para korban.
Setelah HZ mengetahui ada target, dirinya langsung menghubungi tersangka lainnya yaitu NH dan H dalam hal ini DPO.
Ketiga tersangka ini untuk memantau target yang melintas dengan menggunakan mobil.
Kemudian keempat tersangka membuntuti atau mengikuti korban dari belakang. Setibanya di TKP, keempat tersangka pun menjaga jarak sembari memantau mobil korban yang sedang parkir.
Tersangka H yang DPO, dan NH yang berada di belakang, melewati mobil korban yang berhenti dan pada saat itu langsung memantau keadaan mobil korban.
Sementara Tersangka lain RN dan HZ lah yang mengeksekusi mengambil uang dari dalam mobil korban.
Dan pada saat korban kembali ke mobil, mereka melihat uang sudah raib tidak berada di tempatnya.
Sumber : tribunnews.com