Simalungun, Ruangpers.com – Tiga Pria di Simalungun, harus berurusan dengan Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun tersebut, diamankan karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu dan daun ganja.
“Kita amankan tiga orang pria, di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang mengaku hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dari tangan salah satu pria yang berinisial SH (22), warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram,”ujar Ipda Rudi Hartono, Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Tiga pria tersebut, kata Rudi, berinisial RA (20), SA (22) dan AS (20) yang merupakan warga Margo Mulyo.

Dan ketiga pria tersebut, mengaku kalau sabu tersebut akan digunakan bersama yang baru dibeli dengan harga Rp.200.000; (dua ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki di Simpang Serapuh, jelasnya.
Lanjut Ipda Rudi Hartono “Setelah ditemukan barang bukti sabu, tim masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut, dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram. Dan dari pengakuan RA, sebelumnya disimpan di belakang Sekolah Gotong Royong sehingga tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja tersebut. Dia mengaku, ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pria di kampung Serapuh”.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit-II Sat Res Narkoba mengamankan para tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
“Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.,”tandas Rudi.
(rel)