PEMAIN judi online berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari rakyat biasa sampai pejabat. Bahkan ada dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut sejumlah fakta terkait judi online berdasar keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi
1.Korbannya Pejabat Pemda Sampai ASN
Menkominfo mengatakan, korban judi online berasan dari berbagai kalangan.
“Korbannya kan gila-gilaan tuh pejabat Pemda, ASN,” ujar Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).
Dia pun menceritakan saat awal-awal menjadi Menkominfo. Budi mendapatkan aduan bahwa terdapat pegawainya yang bermain judi online.
“Karena waktu saya awal masuk,saya difotoin temen-temen saya tuh, ini pegawai kita pada main judi tuh, untung nggak ada yang ngasih ke saya wartawan main judi slot,” jelasnya.
2.Bikin Resah Jokowi
Dikatakan Budi, maraknya judi online ini sudah menjadi keresahan di tengah masyarakat. Begitu juga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, kata Budi Kemenkominfo terus berupaya untuk memberantas judi online.
“Itu lah kegelisahan Presiden Jokowi yang diamanatkan kepada saya supaya judi online tidak merusak masyarakat. Bayangkan sekali taruhan itu Rp200 ribu sekali main judi online. Jadi karena itu lah kita melakukan langkah-langkah serius, dan itu terlihat nyata gitu,” tegasnya.
3.Blokir 425.506 Konten Judi Online
Saat ini, Kemenkominfo sudah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online dalam kurun waktu 18 Juli sampai 18 Oktober 2023. 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing. Selanjutnua, 171.175 konten dari media sosial.
Kemenkominfo juga telah menegur keras perusahaan platform META karena memfasilitasi judi online. Teguran itu berisi permintaan Kemenkominfo agar perusahaan itu memblokir konten dan iklan judi online dalam kurun 1X24 jam.
Hasilnya, hingga 11 oktober 2023 META telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian. Kemudian, lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan META.
4.Blokir 2.760 Rekening
Selain itu, Kemenkominfo juga sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online
Budi pun mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online ini mencapai Rp350 triliun. Pihaknya pun sudah memblokir.
Sumber : Okezone.com