Palembang, Ruangpers.com – DJ Sandra Arimbi nampak terkejut saat sejumlah pria berpakaian preman menyergap kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). DJ perempuan itu tengah beraksi secara virtual saat ‘tamu tak diundang’ datang.
Polisi menangkap DJ Sandra Arimbi lantaran mempromosikan beberapa jenis judi online di media sosialnya saat live streaming.
“Iya benar, kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi di akun media sosial miliknya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/11/2021).
Sambil memainkan mixer lagu dan piringan hitam, perempuan 28 tahun itu memajang tv datar di tembok belakang meja DJ. TV tersebut memutar cuplikan gambar-gambar yang sebagian iklan judi online.
Berikut 4 fakta promosi judi online DJ Sandra Arimbi:
1.Ditangkap Karena Laporan Masyarakat
Polisi mengaku mendapat informasi dari warganet soal aksi DJ Sandra Arimbi yang memainkan piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs atau link judi.
“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” kata Tri.
Tri menyebut DJ Sandra bersikap kooperatif saat ditangkap. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” imbuh Tri.
2.Raup 10 Juta Perbulan
Tri menyebut DJ Sandra Arimbi menerima bayaran hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online sambil nge-DJ. Dia menerima kerja sama iklan judi online sejak Agustus 2021.

“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta,” terang Tri.
Kini DJ Sandra Arimbi ditahan oleh polisi.
3.Terancam Bui 6 Tahun
Polisi menjerat DJ Sandra Arimbi dengan Pasal 45 ayat (2), juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. DJ Sandra Arimbi terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.
DJ Sandra Arimbi mengaku melakukan live streaming selama 1 jam tiap malam untuk mempromosikan situs judi online itu.
Polisi kini memburu bos judi online yang meng-endorse DJ Sandra Arimbi.
4.Total Kontrak Iklan Judi Online Rp 50 Juta
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan DJ Sandra Arimbi mengaku total kesepakatan dirinya dengan pihak judi online berjumlah Rp 50 juta. Namun DJ Sandra Arimbi mengaku baru menerima Rp 25 juta.
“Totalnya kesepakatan itu Rp 50 juta, pertama terima Rp 10 juta, selanjutnya Rp 15 juta. Sisanya belum dibayar,” ungkap Tri.
Dia mengatakan DJ Sandra Arimbi mengaku tak pernah bertemu secara langsung dengan pengelola judi online. Menurutnya, semua pembayaran dilakukan secara transfer.
“Dia bilangnya hanya seperti itu, sesuai dengan transferan ke rekening dia. Tidak bertemu secara langsung, semua transaksi via online,” ucap Tri.
Sumber : detik.com