ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: DJ Sandra Arimbi ditangkap saat nge-DJ virtual di rumahnya (dok. Istimewa)

Foto: DJ Sandra Arimbi ditangkap saat nge-DJ virtual di rumahnya (dok. Istimewa)

4 Fakta Promosi Judi Terungkap Saat DJ Sandra Arimbi Ditangkap

by Ruangpers.com
12 November 2021 | 08:01 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Ruangpers.com – DJ Sandra Arimbi nampak terkejut saat sejumlah pria berpakaian preman menyergap kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). DJ perempuan itu tengah beraksi secara virtual saat ‘tamu tak diundang’ datang.

Polisi menangkap DJ Sandra Arimbi lantaran mempromosikan beberapa jenis judi online di media sosialnya saat live streaming.

“Iya benar, kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi di akun media sosial miliknya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/11/2021).

Sambil memainkan mixer lagu dan piringan hitam, perempuan 28 tahun itu memajang tv datar di tembok belakang meja DJ. TV tersebut memutar cuplikan gambar-gambar yang sebagian iklan judi online.

Berikut 4 fakta promosi judi online DJ Sandra Arimbi:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Ditangkap Karena Laporan Masyarakat

Polisi mengaku mendapat informasi dari warganet soal aksi DJ Sandra Arimbi yang memainkan piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs atau link judi.

“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” kata Tri.

Tri menyebut DJ Sandra bersikap kooperatif saat ditangkap. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” imbuh Tri.

2.Raup 10 Juta Perbulan

Tri menyebut DJ Sandra Arimbi menerima bayaran hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online sambil nge-DJ. Dia menerima kerja sama iklan judi online sejak Agustus 2021.

Foto: Polisi tangkap DJ Sandra Arimbi di Palembang karena diduga promosikan judi online lewat akun medsosnya. Ia pun telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus itu. (Prima Syahbana/detikcom)

“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta,” terang Tri.

Kini DJ Sandra Arimbi ditahan oleh polisi.

3.Terancam Bui 6 Tahun

Polisi menjerat DJ Sandra Arimbi dengan Pasal 45 ayat (2), juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. DJ Sandra Arimbi terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.

DJ Sandra Arimbi mengaku melakukan live streaming selama 1 jam tiap malam untuk mempromosikan situs judi online itu.

Polisi kini memburu bos judi online yang meng-endorse DJ Sandra Arimbi.

4.Total Kontrak Iklan Judi Online Rp 50 Juta

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan DJ Sandra Arimbi mengaku total kesepakatan dirinya dengan pihak judi online berjumlah Rp 50 juta. Namun DJ Sandra Arimbi mengaku baru menerima Rp 25 juta.

“Totalnya kesepakatan itu Rp 50 juta, pertama terima Rp 10 juta, selanjutnya Rp 15 juta. Sisanya belum dibayar,” ungkap Tri.

Dia mengatakan DJ Sandra Arimbi mengaku tak pernah bertemu secara langsung dengan pengelola judi online. Menurutnya, semua pembayaran dilakukan secara transfer.

“Dia bilangnya hanya seperti itu, sesuai dengan transferan ke rekening dia. Tidak bertemu secara langsung, semua transaksi via online,” ucap Tri.

 

Sumber : detik.com

Tags: DJ Sandra ArimbiJUdi OnlinePolrestabes Palembang
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini