Medan, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap empat orang komplotan pengedar sabu di Kota Tebingtinggi.
Dari tangan keempat tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 28,53 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan mengatakan empat orang pelaku yang diamankan yakni Riki Pradana, Raden Umar alias Raden, Sugeng Prayoga alias Sugeng, dan Suprianto alias Dedek.
Penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya transaksi sabu di Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat orang bandar di emapat lokasi yang berbeda,” kata Yunus, Sabtu (24/4/2021).
Dari tangan keempat tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 28,53 gram, ratusan plastik klip berwarna bening, timbangan digital, dan telepon genggam milik keempat pelaku. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebingtinggi.
“Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya.
Sumber : iNews.id
Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…
Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…
Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…
Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…
Leave a Comment