Tanjungbalai, Ruangpers.com – Empat pria kurir narkotika jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Para terdakwa terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 09.45 WIB, telah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana mati terhadap empat terdakwa kasus narkotika,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Adapun keempat terdakwa yakni M Safii alias Ationg, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Adlan dan Gendry Iskandar alias Een.
Dalam kasus ini para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas kepemilikan dan distribusi lebih dari 5 gram narkotika jenis bukan tanaman.
“Bahwa tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada,” kata Andi.
Kronologi perkara ini adalah pada Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB, polisi melakukan pengejaran terhadap kapal boat di wilayah perairan Kuala Bagan Asahan. Saat kapal boat tersebut berhasil diamankan, didapati empat orang terdakwa dan 2 buah jerigen warna biru yang berisi narkotika jenis sabu seberat 15 Kg dan ekstasi sebanyak 4,5 Kg.
Kata Andi, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada, maka jaksa memberikan tuntutan hukum. Harapannya hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika.
Sumber : detik.com