Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil meringkus satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, pada Rabu (15/2/2023) sore lalu, sekira pukul 17.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika diduga jenis sabu, di Jl. Pattimura Ujung No. 224, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, tepatnya di depan sebuah rumah.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 18.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai atau sesuai informasi, yang saat itu sedang duduk di depan sebuah rumah.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankannya yang belakangan diketahui bernama Harpan Syahputra Siregar (39), warga Jl. Pattimura Ujung No. 224, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dari kantong celana dan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dan saat ditanayai, pelaku mengaku masih menyimpan sabu miliknya di samping pintu masuk rumahnya.
Dan setelah dilakukan pencarian, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan yaitu 4,56 gram.
Saat pelaku ditanayai lagi, dia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “U”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “U” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat sore (17/2/2023).
(rel)






