Medan, Ruangpers.com – Peredaran narkoba berupa 48 kilogram (kg) sabu dan ribuan pil ekstasi digagalkan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
Selain menyita sabu dan ekstasi, polisi menangkap RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan tersebut.
“Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya,” ucapnya, Rabu (8/3/2023).
Hadi mengatakan barang haram itu dikemas pelaku dalam beberapa karung. Yang diamankan sabu seberat 46 kilogram dikemas dalam dua goni putih serta tiga bungkus berisi pil ekstasi 19.760 butir.
“Dari TKP, penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan pelaku,” terang Hadi.
Dia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dikembangkan, penyidik bergerak ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Polisi berbekal informasi memberhentikan mobil Mitsubishi pelaku.
“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” tandasnya.
Sumber : Sindonews.com