Simalungun, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan, memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu, di Lingkungan-I, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (6/6/2022) sore lalu, pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, mengatakan, penangkapan tersebut dilaksanakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
“Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit-II, IPDA Rudi Hartono,”ucap AKP Adi.
Sementara, Kanit-II Sat Res Narkoba Polres Simalungun, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/6/2022) menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan, bahwasanya ada sebuah rumah di Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.
Lalu, pukul 15.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai, ujar Rudi.
Bersama dengan gamot setempat, lanjutnya, tim melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kamar tidur.
Dan saat dilakukan interogasi, barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan milik dari pria, berinisial MD (55), warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Baca Juga : 1,34 Gram Sabu Diamankan Polisi dari Warga Kecamatan Bandar Ini, Ini Penjelasan AKP Adi Haryono
“MD mengakui kalau diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali. MD memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi,”kata Rudi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa pelaku MD, bersama barang bukti, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,88 gram, 1 (satu) botol minuman yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) korek mancis dan 1 (satu) bundel plastik klip besar yang didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil kosong ke Mako Polres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan, tandas Rudi.
(rel)