Samosir, Ruangpers.com – Meski baru menjabat selama 5 bulan menjadi Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK berhasil mengungkap kasus pembunuhan 14 tahun silam.
“Kami mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dimana dilaporkan pada tahun 2019, jadi ada jeda sekitar 14 tahun yang saat ini alhamdulillah, komitmen Polres Samosir dan jajaran demi mendapatkan rasa keadilan kepada seluruh korban yang melapor di Polres Samosir,”kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH pada temu pers di Mapolres Samosir, (31/5/2023).
Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana di Desa Tomok Parsaoran Kecamtan Simanindo Kabupaten Samosir.
Peristiwa pembunuhan terhadap Hasan Samosir (45) dilakukan Lundu Sidabukke (38) pada Senin 01 April 2009 Pukul 21.00 WIB di Tomok.
Pembunuhan tepatnya terjadi di kediaman Herikson Siregar di Desa Tomok Parsaoran Kecamtan Simanindo Kabupaten Samosir.
Menurut Kapolres, Pembunuhan dilatarbelakangi persaingan bisnis. Pasca kejadian, Lundu Sidabukke yang kini telah diamankan berperan memukul kepala Hasan Samosir dengan kayu, lalu diikuti tikaman yang dilakukan E (DPO) di bagian perut.
Perencanaan dilakukan HS selaku otak pelaku bersama MH istrinya di kediaman mereka di Tomok.
HS dan istrinya MH meminta E dan JM menghabisi nyawa Hasan Samosir lalu dibayar dengan imbalan.
“Kalian habisi dulu si Hasan Samoair kalau soal imbalan nanti saya kasih,”kata Kapolres menirukan ucapan pelaku berdasarkan pengakuan tersangka Lundu Sidabukke.
Permintaan HS dan istri lalu disetujui E dan JM. Kemudian, JM mengajak Lundu Sidabukke (LS) menghabisi nyawa Hasan Samosir.
Lundu Sidabukke langsung menyetujui dan juga tergiur dengan imbalan. Kemudian, Lundu Sidabukke bersama E dan JM membeli 2 botol minuman alkohol.
Setelah minuman habis, selanjutnya tepat pukul 22.30 WIB, E dan JM juga Lundu Sidabukke mengendarai 1 unit sepeda motor honda Supra mendatangi rumah Hasan Samosir.
Tiba di depan rumah Hasan, E dan JM serta Lundu Sidabukke langsung mendatangi Hasan Samosir.
E mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk perut Hasan Samosir sebanyak 1 kali.
“Nah, disini kemudian Lundu Sidabukke memukul kepala bagian belakang Hasan menggunakan kayu lalu JM juga ikut memukul Hasan pakai kayu,”ujar Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani menambahkan keteranfan Kapolres Samosir.
Setelah itu, Hasan Samosir sempat melangkah ke dalam rumah sambil menahan kesakitan kemudian roboh. JM, E dan Lundu Sidabukke lalu kabur melarikan diri hingga akhirnya setelah 14 tahun lamanya, Lundu Sidabukke ditangkap Polres Samosir.
Saat ini Sat Reskrim Poles Samosir masih berupaya keras menangkap pelaku lainnya.
Berkat Kerja keras Sat Reskrim Polres Samosir, Lundu Sidabukke ditangkap di Batu Marta Gotong Royong Unit II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Sat Reskrim Polrses Samosir Asuhan Kapolres AKBP Yogie dipimpin Kanit Pidum Reskrim Polres Samosir Ipda Fajri Lubis SH MH dibantu personel antara lain Rahman, Chandra Barimbing, Dedi Galingging, dan Subrata Manurung.
Komitmen Polres Samosir dibawah kepemimpinan tangan dingin AKBP Yogie yang mengungkap kasus 14 tahun silam ini, diawali penerbitan DPO yang akhirnya diketahui Lundu Sidabukke ditangkap di Kabupatej Ogan Komiring Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Lundu terdeteksi melarikan diri ke Mandogo Kabupaten Asahan dan selanjutnya ke Kisaran Kabupaten Asahan, lalu ke Bukit Kesuma Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Setelah itu ke Batu Raja Timur Provinsi Sumatera Selatan, dan pelariannya berakhir di tangan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir pimpinan Kanit Pidum Ipda Fajri Lubis berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres Oku Polda Sumatera Selatan.
Titik terakhir keberadaan Lundu Sidabukke pun akhirnya diketahui, Ipda Fajri beserta anggota dan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres Ogan Komering Ulu Ipda Yendra SH melakukan penangkapan Lundu Sidabukke di rumah temannya.
Lalu Lundu Sidabukke diboyong ke Mapolsek Baturaja Timur, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya akan di bawa Ke Mako Polres Samosir untuk dilakukan Proses Hukum Lebih Lanjut.
Kapolres Samosir menyampaikan, terhadap Lundu Sidabukke selaku Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan diganjar hukuman mati, ssebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana di Desa Tomok Parsaoran Kecamtan Simanindo Kabupaten Samosir.
Ermauli Situmorang kelurga kandung Hasan Samosir yang turut hadir pada teu pers tersebut mengapresiasi Kinerja Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH.
“Walau pun selama ini kami selalu pesimis, apatis terhadap bapak-bapak polisi di sini, tetapi di tahun ini, tahun yang baik buat keluarga kami. Kami memberikan apresiasi yang besar kepada Polres Samosir.
Kami kembali semangat pak, dan kami berharap pada kepimpinan Bapak ini semuanya bisa terungkap,”ujar Ermauli berharap.
Ermauli juga menceritakan, pada 2009 lalu dirinya juga sempat dipenjara bersama suaminya di Polsek Simanindo berkaitan dengan kasus itu.
Ermauli Situmorang Keluarga Hasan Samosir Korban Pembunuhan saat menyampaikan harapan kepada Kapolres Samosir di Mapolres Samosir, Rabu (30/5/2023).
Ermauli berharap besar, pada kepemimpinan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman semuanya bisa terungkap. Termasuk juga soal penahanan di sel yang sempat mereka rasakan di Polsek Simanindo pada 2009 lalu.
“Kami juga turut berduka cita ya Ibu, karena 14 tahun itu juga waktu yang lama menunggu kepastian dan keadilan terhadap permasalahan ini. Dengan 14 tahun ini, dengan kerja kerasnya personel kami dan komitmen kami yang sangat kuat untuk pelaporan masyarakat Samosir, tentu akan kami tuntaskan sedetail-detailnya Ibu,”ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengakhiri.
Sumber : tribunnews.com