Jakarta, Ruangpers.com – Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.
“Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022,” Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Berikut fakta menarik gaji ke-13 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (26/6/2022).
1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Berikut rinciannya:
a.Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b.Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c.Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d.Anggota: Rp18.340.000
2.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
Berikut rinciannya:
a.Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b.Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c.Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d.Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
Berikut ini rinciannya:
a.Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b.Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000
– Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun: Rp4.329.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c.Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000
– Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun: Rp4.657.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d.Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000
– Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun: Rp5.394.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e.Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000
– Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun: Rp5.770.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000.
4.Kriteria PNS Tak Dapat
Kriteria PNS yang tak dapat gaji ke-13:
– Sedang cuti di luar tanggungan negara
– Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
5.Telat Urus Tetap Dapat
PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.
“Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya,” jelas Tri.
Adapun untuk proses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.
Di mana pada pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.
Sumber : Okezone.com