Jakarta, Ruangpers.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turun tangan dengan memecat Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen. Dia dipecat dari Partai Gerindra usai video pemukulan terhadap seorang wanita di salah satu SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang viral di media sosial.
Berikut fakta-fakta Syukri Zen dipecat Gerindra:
1.Melanggar AD/ART Partai Gerindra
Syukri Zein selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Hal itu diungkapkan ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Jumat 26 Agustus 2022.
Maulana menjelaskan, perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD/ART Gerindra. Seperti Pasal 8 Anggaran Dasar Partai Gerindra. Yang mana watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum, serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat (2) Anggaran Dasar yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 Ayat (3) anggaran dasar tentang kewajiban memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang berlaku dan Pasal 67 Ayat (5) mengenai sumpah kader.
“Bahwa kader harus tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga martabat, kehoratan dan kekompakan partai serta Pasal 68 Anggaran Dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan berperilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin dan rendah hati,” lanjut Maulana.
2.Segera PAW dari DPRD Palembang
Syukri Zen segera dicopot dari DPRD Palembang atas pelanggaran-pelanggaran itu. Sebab, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan untuk memecat Syukri dan melakukan penggantian antar waktu Syukri Zein dari anggota DPRD Kota Palembang.
3.Partai Gerindra Minta Maaf
Ketua Organisasi Keanggotaan Kaderisasi (OKK) DPP Gerindra Prasetyo Hadi menyampaikan permohonan maaf pada rakyat Indonesia atas tindak kekerasan anggotanya, yang merupakan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen terhadap seorang wanita di SPBU.
“Saya selaku Ketua Organisasi Keanggotaan Kaderisasi DPP Gerindra, pertama, tentu memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat Sumatera Selatan dan Palembang, atas adanya kejadian yang sangat tidak kami harapkan dari seorang kader Gerindra,” kata Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi MNC Portal.
4.Syukri Zen Ditetapkan Tersangka
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
“Penetapan tersangka ini setelah kamu mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan,” ujar Mokhamad Ngajib, Kamis 25 Agustus 2022.
Kapolrestabes Palembang menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Jakabaring Palembang, tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujar Mokhamad Ngajib.
5.Gerindra Tak Halangi Proses Hukum
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memproses kasus yang menjerat kadernya itu. Ia pun memastikan bahwa partainya tidak akan menghalang-halangi proses hukumnya.
“Kami telah menghubungi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk memproses perkara tersebut. Apabila memang ada unsur pidana segera tetapkan pasal pidana. Kami dari Partai Gerindra tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang akan dilakukan Polda Sumatera Selatan,” kata Dasco kepada wartawan dikutip, Jumat 26 Agutus 2022.
Sumber : Okezone.com