ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Fuad Hasim/tim infografis detikcom

Fuad Hasim/tim infografis detikcom

5 Fakta Seleksi CPNS 2023, Catat Formasi yang Diprioritaskan

by Ruangpers.com
29 April 2023 | 09:04 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Rekrutmen CPNS 2023 kabarnya dibuka lebih cepat Juni mendatang dan paling lambat pada awal Juli 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni mengatakan jika masyarakat Indonesia yang berkeinginan mendaftar CPNS 2023, dapat mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui situs Kemenpan RB ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini agar masyarakat Indonesia tak mudah percaya dengan berbagai informasi CPNS 2023 yang diterima melalui media sosial.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (29/4/2023) tentang seleksi CPNS 2023.

1.PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun, kabar yang mencuat bahwa tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Namun ternyata sebelum mencoba PPPK ini melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, yaitu PPPK perlu untuk mengajukan pemberhentian permintaan sendiri. Pasalnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Sebagaimana pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai aturan tersebut, PPPK dapat mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. Akan tetapi, permohonan PHK tersebut perlu membutuhkan waktu sampai perjanjian kerja berakhir, apakah bisa diterima atau ditunda.

2.Syarat CPNS

Jika merujuk aturan syarat untuk mengikuti CPNS sebelumnya, di antaranya dikutip Okezone melalui laman resmi SSCASN BKN:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

– Tak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

– Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

3.Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan:

– Siapkan scan KTP.

– Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah.

– Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.

– Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

– Scan kartu keluarga.

– Scan surat lamaran ditandatangani.

– Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani.

– Scan ijazah SD sampai S1

4.Tenaga Honorer Kriteria CPNS yang Diprioritaskan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.

  • Tenaga Guru
  • Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
  • Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan
  • Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:

  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus
  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.

5.Tenaga Honorer yang Tak Masuk Kriteria CPNS

Adapun beberapa tenaga honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.

Kemudian, dikutip melalui Instagram &studicpns.id, Berikut daftar Tenaga Honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.

  • Cleaning Service
  • Petugas keamanan
  • Pramutamu
  • Sopir
  • Pekerja lapangan penagih pajak
  • Penjaga terminal
  • Pengamanan dalam
  • Penjaga pintu air
  • Operator komputer.

 

Sumber : Okezone.com

Tags: CPNS 2023
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini