Jakarta, Ruangpers.com – Sidang untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus menyita perhatian publik. Salah satu yang jadi sorotan adalah silang pendapat antara kuasa hukum Bripka Ricky Rizal dengan Kuat Maruf terkait pisau dan keributan Kuat dengan Brigadir J.
Berikut sejumlah faktanya:
1.Kuat Maruf Melihat Brigadir J Mengendap-endap
Berdasarkan versi Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan mengatakan bahwa keributan tersebut terjadi antaran kliennya dengan Brigadir J dalam rumah di Magelang, Jawa Tengah.
Pada saat itu, Kuat Maruf disebut melihat Brigadir J tengah mengendap-endap menuju arah kamar Putri Candrawathi.
Melihat hal tersebut, kliennya itu langsung mengawasi gerak-gerik Brigadir J dan langsung berlari mengejar Brigadir J.
2.Mengaku Ambil Pisau untuk Jaga-Jaga
Selain itu, Kuat Maruf juga disebut berlari mengejar Brigadir J dan berteriak meminta Susi yang merupakan asisten rumah tangga di sana untuk melihat kondisi kamar Putri Candrawathi.
“Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada Saksi Susi ‘Susi lihat ibu, lihat ibu’,” kata Irwan.
“Kemudian saksi susi lari ke kamar dan saksi Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak ‘ibu, ibu, ibu’ akhirnya Terdakwa berhenti mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa kemudian lari ke atas kamar saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga,” sambungnya.
3.Disebut Mengejar Sambil Membawa Pisau
Sedangkan keterangan versi Kuat Maruf itu berbeda dengan versi Bripka Ricky Rizal. Kuasa hukum Ricky mengatakan bahwa kliennya mendengar cerita dari Kuat terkait pisau yang dia bawa pada saat mengejar Brigadir J.
Kuat Maruf pada saat itu mengaku telah mengejar Brigadir J dengan membawa sebuah pisau di tangannya.
“Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Maruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, poin 8, di mana dalam pernyataannya, Kuat Maruf membenarkan bahwa dirinya melakukan pengejaran terhadap Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan membawa sebilah pisau,” terangnya.
4.Terjadi Keributan
Tim kuasa hukum Ricky Rizal juga menyebutkan bahwa pada saat itu sempat terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf. Sehingga hal itulah, yang membuat Ricky mengamankan senjata milik dari Brigadir J.
“Terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara Saksi Kuat Ma’ruf dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.
5.Sama-Sama Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Kuasa hukum Kuat meminta majelis hakim untuk membebaskan Kuat Maruf dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat serta cacat hukum.
Baca Juga : Bharada E Berharap Bertemu Yosua Sebelum Eksekusi, Berniat Suruh Kabur: Tapi Waktu Sangat Pendek
Permintaan yang sama juga dilontarkan kuasa hukum Ricky Rizal. Dalam nota keberatan disebutkan Ricky merupakan anak buah dari Ferdy Sambo dan tidak bisa menolak perintah atasan.
“Tterdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan,” ujar kuasa hukum Ricky.
Sumber : Okezone.com