Jakarta, Ruangpers.com – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1.Teddy Minahasa Tak Akui Perbuatannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang vonis pada Selasa (9/5/2023).
Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.
2.Khianati Presiden Memberantas Narkoba
Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri. Hakim mengatakan, hal lain yang memberatkan ialah karena Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika,” ujarnya.
3.Hal yang Meringakan
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah karena Teddy belum pernah dihukum, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dair negara.
4.Terbebas dari Hukuman Mati
Sekadar diketahui, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
5.Pasal Hukum yang Dilanggar
Diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Okezone.com