Pendidikan

5 Kebijakan Afirmasi dalam Seleksi PPPK Guru 2021

Jakarta, Ruangpers.com – Seleksi PPPK Guru 2021 memberlakukan adanya kebijakan afirmasi. Kebijakan ini menyangkut penambahan nilai untuk beberapa ketentuan mulai dari usia, pengalaman kerja, hingga sertifikat pendidik.

PPPK Guru 2021 akan dilakukan melalui 5 tahapan. Antara lain, pendaftaran akun, pendaftaran formasi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan optimalisasi formasi apabila kebutuhan formasi belum terpenuhi.

Kabar baiknya, pelamar PPPK Guru 2021 memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis. Pelamar yang tidak lolos seleksi kompetensi teknis tahap pertama dapat mengikuti seleksi kompetensi pada tahap kedua. Apabila tidak lolos, pelamar masih bisa mengikuti seleksi kembali pada tahap ketiga.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memberikan kebijakan afirmasi bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2021. Kebijakan tersebut menyangkut penambahan nilai dari seleksi kompetensi teknis.

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru 2021:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang tidak lolos tes kesempatan pertama dan tes kesempatan kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes kesempatan pertama, tes kesempatan kedua dan tes kesempatan ketiga.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

4 jam ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

4 jam ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

11 jam ago

Anggota DPR Sedih Lihat Alumni IPDN Jadi Ajudan-Bawa Sepatu Bupati

Jakarta, Ruangpers.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan terdapat sejumlah kepala…

16 jam ago

Terkait Pembebasan Lahan, Bupati Simalungun Lakukan Pertemuan dengan PT Lonsum

Simalungun, Ruangpers.com - Terkait dengan pelepasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT…

16 jam ago

Pria di Aceh Diciduk saat Lansir 300 Kg Ganja, Ngaku Diupah Rp 50 Ribu Perkilo

Banda Aceh, Ruangpers.com - Seorang pria asal Bener Meriah, Aceh, AM (35) ditangkap polisi karena…

16 jam ago